KPK: Penyidikan Menpora Digelar Sebelum Revisi UU KPK Diketok

KPK: Penyidikan Menpora Digelar Sebelum Revisi UU KPK Diketok Jubir KPK Febri Diansyah menyebut penyidikan Menpora dilakukan jauh sebelum revisi UU KPK diketok DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019.

Dengan kata lain, hal itu dilakukan jauh sebelum revisi Undang-undang KPK disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9).

"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU (Miftahul Ulum, Asisten pribadi Menpora)," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/9) malam.


"Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," sambung dia.

Imam, yang merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk comitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.


"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.


Atas ulahnya itu, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR menyetujui sejumlah poin-poin perubahan kontroversial dalam UU KPK, yang pada intinya dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. Tujuh fraksi, termasuk Fraksi PKB, menyetujui semua poin perubahan itu.                                                                                                                                                                                                                                                                   Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918194417-12-431720/kpk-penyidikan-menpora-digelar-sebelum-revisi-uu-kpk-diketok
Share:

Recent Posts