DPR-Pemerintah Sepakati RKUHP, Pasal 418 soal Zina Dihapus

DPR-Pemerintah Sepakati RKUHP, Pasal 418 soal Zina Dihapus Ilustrasi rapat DPR RI. (Adhi Wicaksono)
 Komisi Hukum DPR RI dan pemerintah secara resmi bersepakat untuk membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9).

"Izinkan saya untuk memberikan pengasahan untuk diketok. Bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III sekaligus pemimpin sidang, Aziz Syamsyudin.


"Setuju," ujar anggota Komisi III yang hadir.



"Bagaimana Pak Menteri setuju?" tanya Aziz kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang hadir dalam rapat tersebut.

"Setuju," kata Yasonna.

"Tok" bunyi palu yang diketuk Aziz sebagai tanda RKUHP disepakati.

Ketok Palu dari Aziz itu pun langsung disambut tepuk tangan meriah dari para anggota dewan yang hadir.



Pasal 418 RKUHP Di Hapus

Tak ada perubahan yang signifikan dalam rapat pengambilan tingkat I RKUHP yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly itu. Rapat itu hanya menyepakati untuk menghapus pasal 418 RKUHP yang terkait perzinaan.

Diketahui, pasal 418 RKUHP awalnya mengatur tentang ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.

"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III," bunyi pasal 418 ayat 1 RKUHP.



Namun, jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pasal 418 pemerintah, saya memohon untuk di-drop," kata Yasonna.

Penghapusan pasal itu pun akhirnya disepakati melalui mekanisme forum lobi antara seluruh fraksi dan Yasonna yang mewakili pemerintah.



Tak hanya itu, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat itu secara kompak menyetujui substansi yang sudah diatur dalam RKUHP. Sebanyak 10 fraksi yang ada di komisi III tak ada satupun yang menolak terkait substansi pembahasan tersebut.

Sebelumnya, berbagai kritik dan penolakan turut disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil sepanjang pembahasan RKUHP. Mereka menilai banyak pasal yang terkandung RKUHP bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Untuk mekanisme selanjutnya, DPR akan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang akan digelar dalam waktu dekat.                                                                                                                                                                                                                                                             Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918172405-32-431650/dpr-pemerintah-sepakati-rkuhp-pasal-418-soal-zina-dihapus
Share:

Recent Posts