Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK

Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
 Sebanyak 18 mahasiswa dari sejumlah universitas menggugat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9).

Kuasa pemohon, Zico Leonard mengatakan, terdapat dua gugatan yang diajukan yakni gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.


Padahal sesuai prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur keterbukaan.

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," ujar Zico dikutip dari salinan gugatan yang diterima CNNIndonesia.com.


Para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat UU KPK disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9). Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

"Dengan demikian pembentukan UU KPK yang baik tidak dipenuhi hingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah," katanya.


Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Menurut Zico tak ada mekanisme hukum yang jelas jika ada pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut. Sedangkan pimpinan KPK terpilih Firli Bahuri diketahui menuai pro kontra usai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Terlepas benar tidaknya segala permasalahan yang diatributkan ke Firli, seharusnya ada upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut demi menghilangkan fitnah di masyarakat," ucap Zico.

Para penggugat meminta MK mengeluarkan putusan provisi atau pembacaan putusan sebelum putusan akhir mengingat pimpinan KPK yang baru akan segera dilantik Desember mendatang.

"Pemohon meminta ke MK untuk memerintahkan DPR dan presiden menghentikan pelantikan anggota KPK," tuturnya.

Gugatan ini di antaranya diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) M Raditio Jati Utomo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Putrida Sihombing, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jovin Kurniawan, dan politikus Timothy Ivan Triyono.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918144811-12-431595/mahasiswa-gugat-uu-kpk-ke-mk
Share:

Recent Posts