KPK Sebut Revisi UU KPK Bertentangan dengan Instruksi Jokowi

KPK Sebut Revisi UU KPK Bertentangan dengan Instruksi Jokowi  Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan Undang-undang KPK versi revisi yang baru saja disahkan oleh DPR akan melumpuhkan bagian penindakan komisi antirasuah itu.

"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, Undang-undang KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode kepada wartawan, Selasa (17/9).

Laode menilai revisi yang disepakati kemarin juga merupakan pertentangan dari instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Jumat pekan lalu.


"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," kata dia.


Dalam konferensi pers, Jokowi menyatakan perlu penyempurnaan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah berusia 17 tahun.

Jokowi memastikan penyempurnaan UU KPK ini untuk menguatkan lembaga antirasuah dibanding lembaga lain dalam memberantas korupsi.

"Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif," kata Jokowi dalam jumpa pers.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Terdapat tujuh poin revisi yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah. Ketujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah yaitu, pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan ketujuh terkait sistem kepegawaian KPK.                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917223447-20-431401/kpk-sebut-revisi-uu-kpk-bertentangan-dengan-instruksi-jokowi
Share:

Recent Posts