Wiranto: KPK Bagian Eksekutif, Pegawai Harus Jadi PNS

Wiranto: KPK Bagian Eksekutif, Pegawai Harus Jadi PNS Menkopolhukam Wiranto memastikan pegawai KPK menjadi PNS usai revisi UU KPK disahkan DPR(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
 Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa pegawai KPK harus menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) setelah UU KPK yang direvisi disahkan.

Dalam UU KPK yang telah direvisi, KPK merupakan lembaga yang termasuk dalam rumpun eksekutif. Karenanya, kata Wiranto, pegawai KPK akan menjadi PNS.

"Karena bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga status pegawai KPK juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9).


Wiranto menuturkan dalam pasal 1 angka 6 UU KPK dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Dengan demikian, pegawai KPK sudah seharusnya menjadi bagian dan tunduk pada UU ASN.

Wiranto menyampaikan status ASN juga diperlukan untuk memastikan segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK ke depan. Dengan status itu pula, pegawai KPK menjadi terikat di dalam organisasi resmi yang didukung oleh UU.

"Artinya untuk memberikan kepastian hukum kepada pegawai KPK dan ASN itu diberikan waktu dua tahun untuk diangkat jadi ASN. Ini sudah sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Meski KPK termasuk dalam rumpun eksekutif, lanjut Wiranto, bukan berarto lembaga antirasuah tersebut bisa diintervensi. Dia menjamin KPK bebas melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

"Jadi sebenarnya kita tidak perlu kemudian resah dengan adanya masuk ke rezim pemerintah ini," ujar Wiranto.

Mantan Panglima ABRI itu menyampaikan posisi KPK di ranah eksekutif juga merupakan amanah Mahkamah Konstitusi. Ia yakin MK menetapkan KPK sebagai lembaga negara di ranah eksekutif sudah melalui pertimbangan yang matang.

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (17/9). Ada sejumlah poin perubahan.

Salah satunya yakni soal posisi KPK berada di rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangannya dan tugasnya tetap independen.

Saat belum disahkan, poin tersebut menuai kritik dan penolakan dari banyak pihak. Mereka merasa pegawai KPK menjadi tidak independen dalam mengusut perkara jika statusnya menjadi ASN.

Mantan calon wakil presiden Sandiaga Uno pun tidak setuju. Dia cemas independensi pegawai KPK menjadi terganggu.

"Karena begitu sebagai ASN, akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN, dan independensinya mungkin akan terkendala," ujarnya.                                                                                                                                                                                                                                                     Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918200741-32-431723/wiranto-kpk-bagian-eksekutif-pegawai-harus-jadi-pns
Share:

Recent Posts